itmgmpais., Selaku tenaga pendidik yang profesional, seorang Guru harus memiliki kompetensi, sehingga dapat mencetak generasi yang memiliki pengetahuan dibidang IPTEK dan IMTAQ. Selain itu, guru harus kreatif, berkepribadian, dan berjiwa sosial.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pais Kemenag Lombok Timur, Drs. H. Abdul Hanan dalam kegiatan MGMP PAI SMA Kabupaten Lombok Timur, Senin (06/09) di SMAN 1 Wanasaba, hadir dalam Kegiatan tersebut Koordinator Pengawas PAI, sekretaris Pengawas, Pengurus MGMP PAI SMA serta anggota MGMP PAI SMA se Kabupaten Lombok Timur.
Drs. H. Abdul Hanan menjelaskan, Seorang pendidik harus disiplin mengajar dan kehadirannya menjadi sangat ditunggu baik kalangan guru maupun siswa, serta mampu meningkatkan profesionalismenya. Guru yang bersertifikasi wajib mengajar seminggu 24 jam. Guru harus terus merespon perkembangan Iptek guna meningkatkan pengetahuannya.
“Guru harus disiplin, tertib, memberikan teladan serta menguasai IT, jangan sampai gaptek. Guru harus pula memiliki kompetensi pedagogik, berkepribadian, berjiwa sosial dan profesional,” sambungnya.
Mengingat tujuan kegiatan ini adalah tercapainya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam sehingga memenuhi Standar minimal Pendidikan Nasional. Selain itu juga dapat meningkatkan motivasi, semangat, transparasi dan akuntabilitas serta memicu peningkatan kualitas personil.
Menurutnya, guru memegang peranan penting dalam membentuk watak dan sikap serta bisa mengembangkan potensi para anak didik. Oleh karena itu, beliau berharap guru PAI dapat meningkatkan nilai-nilai agama, khususnya akhlaqul Karimah kepada anak didiknya.
Pada kesempatan itu, beliau juga menyampaikan harapan kepada guru PAI untuk semakin meningkatkan kualitasnya dalam mengajar.
Lebih lanjut, Kasi PAIS menambahkan ‘Kadar kualitas guru ternyata dipandang sebagai penyebab kadar kualitas output sekolah. Rendah dan merosotnya mutu pendidikan sebagaimana yang sering disinyalir berkaitan erat dengan kualitas guru, untuk itu guru terutama penerima sertifikasi diharapkan untuk dapat terus kreatif dalam meningkatkan kemampuan mengajarnya demi tercapainya misi mencerdaskan kehidupan bangsa, tutup Drs. H. Abdul Hanan mengakhiri pengarahannya.
Dalam kegiatan MGMP PAI SMA Kabupaten Lombok Timur Bapak Pokjawas menjelaskan tentang beberapa hal yaitu :
1. Persiapan persyaratan pencairan TPG Guru Semester Ganjil Tahun 2021
2. Sosialisasi PP No. 19 tahun 2017 tentang kepala sekolah sebagai managerial dan sekaligus equivalen 24 jam
3. Pemenuhan Jam wajib guru PAI sebanyak 24 Jam paling sedikit dan 40 Jam sebanyak-banyaknya.
lebih lanjut bapak Muhammad Syakirin menjelaskan Pencairan tunjangan profesi guru biasanya menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI yang biasanya ada perubahan-perubahan jika dibandingkan dengan juknis pencairan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan pencairan tujangan profesi guru untuk guru. (hbs)











Mudah mudahan yg belum sertifikasi segera di panggil... Amin.
BalasHapusamin, semoga disegerakan.. GPAI Hebat Bermartabat
HapusGPAI 👍 MAJU BERSAMA..HEBAT SEMUA!
BalasHapus